LENGKONG, polhukam.id -- Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu ratusan mahasiswa melakukan pengusiran secara paksa terhadap pengungsi Rohingya.
Ratusan massa tersebut berniat memindahkan para pengungsi Rohingya dari gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) ke kantor Kemenkumham Aceh.
Aksi tersebut dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk proses dan tuntutan kepada pemerintah untuk segera mengembalikan pengungsi rohingya ke negara asal.
Pada proses pemindahan tersebut diketahui banyak pengungsi Rohingya yang ketakutan hingga menangis histeris khususnya kaum wanita dan anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Ujo Sudjoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa pengungsi Rohingya tidak bisa dideportasi begitu saja.
Proses deportasi untuk para pengungsi Rohingya terkendala lantaran tidak memiliki surat identitas dan surat perjalanan yang diperoleh dari negara asal.
Baca Juga: Flyover Pasupati Bakal Ditutup di Malam Tahun Baru 2024
Untuk itu, saat ini Kemenkumham memutuskan untuk menampung terlebih dahulu seluruh pengungsi Rohingya sembari mencari solusi terbaik.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid