BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dikelola oleh Kementerian Sosial di mana sasaran penerima bantuan berupa rakyat dengan golongan miskin di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Pada tahun 2023, Kemenkeu RI menganggarkan dana APBN yang diberikan kepada Kemensos RI sebesar Rp 78 triliun untuk penyaluran bansos reguler Pemerintah yaitu PKH dan BPNT.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI (30/1/23), anggaran paling besar dialokasikan untuk Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) dengan nilai Rp45,1 triliun yang diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT sendiri.
Upaya pemerintah menyalurkan BPNT ini merupakan langkah konkret dan kontributif positif di dalam menyejahterakan rakyat terutama yang membutuhkan, mengentaskan kemiskinan, dan tetap menjaga daya beli bahan pokok masyarakat agar capaian kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.
Jika mengacu pada mekanisme penyaluran bansos tahun 2023, Kemensos RI menyalurkan program bantuan BPNT berupa uang tunai kepada penerima manfaat setiap dua bulan sekali sebesar Rp400ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) berupa total uang tunai yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta sebanyak empat kali.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid