SOREANG,polhukam.id -- Polresta Bandung melarang sopir menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang menuju kawasan wisata Selatan Kabupaten Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, klakson telolet merupakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Klakson telolet itu tidak sesuai standar kendaraan. Tapi memang belum diatur dalam aturan kaitan larangannya," ujar Anom, Minggu 31 Desember 2023.
Namun demikian, kata Anom, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi orang atau pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2024, Bus Pengangkut Wisatawan di Kabupaten Bandung Diperiksa
"Bisa saja membuat orang kaget sehingga konsentrasi pengguna jalan lain terganggu dan berisiko menyebabkan kecelakaan," katanya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid