Polresta Bandung Larang Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet

- Minggu, 31 Desember 2023 | 14:31 WIB
Polresta Bandung Larang Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet

SOREANG,polhukam.id -- Polresta Bandung melarang sopir menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang menuju kawasan wisata Selatan Kabupaten Bandung.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, klakson telolet merupakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.

"Klakson telolet itu tidak sesuai standar kendaraan. Tapi memang belum diatur dalam aturan kaitan larangannya," ujar Anom, Minggu 31 Desember 2023.

Namun demikian, kata Anom, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi orang atau pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2024, Bus Pengangkut Wisatawan di Kabupaten Bandung Diperiksa

"Bisa saja membuat orang kaget sehingga konsentrasi pengguna jalan lain terganggu dan berisiko menyebabkan kecelakaan," katanya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler