Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.
Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Pemerintah memprioritaskan dua kategori honorer dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Dua kategori honorer tersebut antara lain eks THK-II dan juga non ASN dengan lulusan peringkat terbaik.
Saat ini pemerintah juga tengah fokus untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN lewat jalur PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid