Klarifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk pencairan gaji PNS di tanggal merah bulan Januari 2024 saja, melainkan juga bulan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018, dibahas soal mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan pada tanggal merah.
Dijelaskan bahwa pencairan gaji PNS dan pensiunan di tanggal merah kemungkinan bisa masuk ke rekening.
Disebutkan jika pencairan gaji PNS juga dapat dilakukan di hari pertama kerja setiap bulannya.
Sebab tanggal 1 Januari 2024 yang seharusnya menjadi jadwal pencairan gaji PNS adalah tanggal merah, maka pencairan gaji akan diundur.
Gaji PNS Januari 2024 akan cair pada tanggal 2 mendatang, gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok ditambahkan tunjangan.
Berbeda dengan gaji pensiunan PNS yang masih akan memperoleh gaji dari Taspen meskipun tanggal merah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid