Melansir dari siaran resminya, Selasa (31/05), dengan ini, Pluang bersama BSC berterima kasih atas arahan yang diberikan BAPPEBTI dalam proses untuk mendapatkan lisensi sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia sehingga para pengguna Pluang saat ini dapat melakukan kegiatan perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI.
Pluang sendiri telah mengamati adanya peningkatan pesat perdagangan aset kripto di Indonesia dari tahun ke tahun. BAPPEBTI mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia bertumbuh dari Rp64,9 trilun pada 2020 hingga mencapai Rp859,4 triliun pada 2021 dan kenaikan pertumbuhan transaksi aset kripto mencapai 16,2% per bulannya. Kenaikan nilai transaksi tersebut tak lepas dari meningkatnya jumlah investor aset kripto yang telah mencapai 12,4 juta investor pada Februari 2022.
"Pertumbuhan angka investor ini merupakan salah satu indikasi pesatnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dan mendorong Pluang untuk menyediakan akses investasi aset kripto yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia," bunyi pengumuman tersebut.
Menurut Pluang, pertumbuhan laju digitalisasi yang terlihat dalam perdagangan aset kripto seiring dengan perkembangan Web 3.0, metaverse, dan NFT, perlu diimbangi dengan edukasi finansial dan jaminan keamanan platform yang mumpuni.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid