Penyemprotan dilakukan melalui kerjasama dengan para pihak yang terkait langsung dengan keamanan hewan. Ia juga menjelaskan, prosedur penyemprotan tidak dilakukan asal-asalan terhadap hewan yang ada di pasar hewan.
Selain untuk meminimalisir resiko seperti iritasi, penyemprotan hanya dilakukan pada kendaraan angkutan hewan dan pada bagian kaki hewan sehingga aman untuk hewan.
Baca Juga: Kementan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
Ketua PMI Kabupaten Jember, EA Zaenal Marzuki SH MH, juga menambahkan pihaknya siap melayani masyarakat. Salah satunya penyemprotan cairan disinfektan. “Kalau ada permintaan akan kami tindak lanjuti dengan assesmen, Kalau hasil assesmennya perlu di bantu maka PMI akan menerjunkan tim,” terangnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid