BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Rp 4,17 Miliar di Pemprov DKI

- Selasa, 31 Mei 2022 | 22:40 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Rp 4,17 Miliar di Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  pada 2021.

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Temuan itu disampaikan saat rapat paripurna soal hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021. BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.

Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 141,63 miliar. Penyebabnya, kata Dede, ada 303 wajib pajak yang melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.

"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar. Sementara itu, dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp 2,17 miliar, dan pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler