Ada pula 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.
Dede meminta agar tidak terjadi masalah penggunaan rekening kas daerah dan rekening escrow atau penampungan tanpa dasar hukum, BPK meminta sisa dana tersebut segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI dalam mengelola keuangan daerah, meski dalam laporan keuangan pada 2017-2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi opini WTP lima kali baru bisa diraih pada era Anies. Adapun pada era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ucap Dede.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid