Hore! Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Part Time 2024 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan? Ini Kata DPR RI

- Rabu, 03 Januari 2024 | 10:01 WIB
Hore! Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Part Time 2024 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan? Ini Kata DPR RI

LENGKONG, polhukam.id -- MenPAN RB Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada pembagian dua golongan yakni penuh waktu (full time) dan paruh waktu (part time).

Nah saat ini banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait sistem untuk PPPK part time dalam pengangkatan menjadi ASN 2024.

Tentunya masing-masing golongan tenaga honorer akan memiliki ketentuannya sendiri dari segi gaji, jam kerja fasilitas dan yang lainnya.

Pihak MenPAN RB dan DPR RI komisi II pun sempat menyinggung terkait gaji untuk kategori part time jelang pengangkatan menjadi PPPK 2024.

Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan aturan terbaru untuk penataan ASN ini, yakni PP turunan UU ASN 2023.

PP manajemen ASN terbaru itu yang nantinya akan mengatur pengangkatan non-ASN.

Baca Juga: HAB ke-78, Kemenag Salurkan Bantuan untuk Palestina Rp44,8 Miliar

Halaman:

Komentar

Terpopuler