Namun, meskipun proyek ini menarik banyak perhatian, ada kendala yang terjadi dalam proses pembangunan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sengketa lahan menjadi salah satu penyebab proyek ini terhenti.
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023 telah menyatakan bahwa PT. Rezki Curah Prima dalam keadaan Pailit, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
PT. Rezki Curah Prima merupakan pengembang Rajawali Royal Apartement Palembang.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pembangunan gedung tetinggi di Palembang tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid