Palembang Gagal Punya Ikon Baru, Pembangunan Gedung Tertinggi 41 Lantai Berakhir Mangkrak, Begini Nasibnya Sekarang

- Kamis, 04 Januari 2024 | 08:02 WIB
Palembang Gagal Punya Ikon Baru, Pembangunan Gedung Tertinggi 41 Lantai Berakhir Mangkrak, Begini Nasibnya Sekarang

Namun, meskipun proyek ini menarik banyak perhatian, ada kendala yang terjadi dalam proses pembangunan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sengketa lahan menjadi salah satu penyebab proyek ini terhenti.

Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023 telah menyatakan bahwa PT. Rezki Curah Prima dalam keadaan Pailit, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.

Baca Juga: Banten di Atas Awan! Sudah Punya Jembatan Paling Lebar, Kini Bakal Dibangun Pula Jembatan Terpanjang yang Tembus Sampai Sumatera?

PT. Rezki Curah Prima merupakan pengembang Rajawali Royal Apartement Palembang.

Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pembangunan gedung tetinggi di Palembang tersebut.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler