Nah, syarat untuk mendapatkan bantuan reguler ini nama Anda harus masuk ke dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Tentunya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan seperti PKH maupun BPNT pastikan kalian terdata di DTKS Kemensos.
Tentunya evaluasi dilakukan pemerintah supaya pencairan bansos di tahun 2024 lebih maksimal lagi.
Maka, mohon maaf penerima di tahun 2023 tak semua secara otomatis menjadi penerima Bansos kembali di tahun 2024.
Bagi KPM yang memiliki KTP ataupun KK dengan ciri sebagai berikut tak akan lagi dapat bansos tahun 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid