Single Salary Resmi Diterapkan, Ini Gaji PNS Jabatan Administrasi dan Fungsional Berlaku 2024: Tembus 8,9 Juta

- Minggu, 07 Januari 2024 | 22:01 WIB
Single Salary Resmi Diterapkan, Ini Gaji PNS Jabatan Administrasi dan Fungsional Berlaku 2024: Tembus 8,9 Juta

polhukam.id - Berikut informasi terkait dengan gaji PNS untuk pangkat Administrasi dan Fungsional yang akan berlaku di tahun 2024.

Kabar gembira terkait kenaikan gaji PNS yang resmi berlaku tahun 2024 sebesar 8 persen yang diatur dalam UU ASN Terbaru 2023.

Bukan hanya besaran gaji yang naik, akan tetapi beberapa kementerian, instansi negara dan pemerintahan daerah bahkan sudah menerapkan pemberian gaji dengan skema single salary, salah satu contohnya jabatan fungsional bisa mendapatkan gaji tertinggi hingga Rp8,9 juta per bulan.

Baca Juga: Minat Jadi PNS? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Lolos CPNS

Berkah di awal tahun khususunya untuk aparatur sipil negara atau PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya kenaikan gaji PNS yang rencananya akan terealisasi mulai tahun 2024.

Bukan hanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, para PNS dari beberapa Kementerian, Instansi Negara dan Pemerintahan Daerah sudah menerapkan skema gaji single salary mulai tahun 2024.

Skema penggajian PNS sudah diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) dengan nominal yang berbeda-beda tiap golongan atau kepangkatan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler