polhukam.id - Berikut informasi terkait dengan gaji PNS untuk pangkat Administrasi dan Fungsional yang akan berlaku di tahun 2024.
Kabar gembira terkait kenaikan gaji PNS yang resmi berlaku tahun 2024 sebesar 8 persen yang diatur dalam UU ASN Terbaru 2023.
Bukan hanya besaran gaji yang naik, akan tetapi beberapa kementerian, instansi negara dan pemerintahan daerah bahkan sudah menerapkan pemberian gaji dengan skema single salary, salah satu contohnya jabatan fungsional bisa mendapatkan gaji tertinggi hingga Rp8,9 juta per bulan.
Baca Juga: Minat Jadi PNS? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Lolos CPNS
Berkah di awal tahun khususunya untuk aparatur sipil negara atau PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya kenaikan gaji PNS yang rencananya akan terealisasi mulai tahun 2024.
Bukan hanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, para PNS dari beberapa Kementerian, Instansi Negara dan Pemerintahan Daerah sudah menerapkan skema gaji single salary mulai tahun 2024.
Skema penggajian PNS sudah diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) dengan nominal yang berbeda-beda tiap golongan atau kepangkatan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid