Berita mengenai kenaikan Gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8 persen menjadi kabar menggembirakan untuk para aparatur sipil negera yang bekerja baik di Kementerian, instansi negara maupun pemerintahan daerah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka? Begini Syarat dan Berkas yang Harus Kamu Siapkan
Hal terkait dengan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan 1, 2, 3, dan 4 dengan nilai nominal gaji masing-masing diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dikutip polhukam.id berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 di mana menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Sedangkan untuk Pasal 21 Ayat menegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, adalah gaji dan upah PNS yang diterima setiap bulannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid