LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini tabel rincian nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen terhitung dari 1 Januari.
Baru-baru ini diramaikan terkait kenaikan gaji ASN termasuk gaji PPPK 2024 yang tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin.
hal itu telah disampaikan oleh Sri Mulyani, penyebab dan alasan kenaikan gaji PPPK 2024 untuk semua golongan belum dibayarkan tepat di tanggal 1 Januari sebesar 8 persen.
Sehingga penting untuk semua ASN mengetahui apa alasan dibalik ini semua, karena seharusnya gaji para ASN yang diterima di bulan ini sudah naik 8 persen.
Ternyata, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023.
Karena PP tersebut lah yang akan mengatur dan mengesahkan kenaikan upah pokok ASN dan pensiunan, sehingga pemerintah belum bisa mulai mencairkan di Januari lantaran belum diterbitkan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid