Soal Gaduh Dugaan Pungli di SMPN 1 Subang, Pengacara Publik Sebut Ada Pasal Korupsi

- Senin, 08 Januari 2024 | 15:31 WIB
Soal Gaduh Dugaan Pungli di SMPN 1 Subang, Pengacara Publik Sebut Ada Pasal Korupsi

''Jadi dalam pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan suap, bukan hanya PNS yang kena, tapi juga pihak yang memberikan sesuatu (uang) juga kena. Itu disebut penyuap atau pemberi gratifikasi. Pendapat saya, pungutan liar yang bukan kewajiban resmi siswa sebaiknya dihentikan. Kalau sekolah butuh anggaran, ajukan dong ke Dinas Pendidikan, jangan minta orangtua murid,'' ujarnya.

Baca Juga: Bercita-Cita Jadi Politikus? Yuk Ketahui Materi yang Dipelajari di Jurusan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sedangkan pada Pasal 11, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya Jembatan Terbanyak di Jawa Tengah, Ada yang Nyaris Tembus 500 Bangunan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler