“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa terkait isu gratifikasi yang menyebutkan nama Summarecon, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dengan ini kami menyampaikan bahwa donasi merupakan salah satu dari kegiatan CSR Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” ujar Meutia, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan.
“Donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan,” jelasnya. Baca Juga: Kebutuhan akan Ruang Usaha Meningkat, Summarecon Serpong Kembali Tawarkan Ruko Melody 2
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid