polhukam.id - Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta diminta untuk menjaga netralitas ASN di masa Pemilu 2024 ini.
Selanjutnya Kemenkumham DKI membentuk Satgas untuk mengawasi medsos 4 ribu akun media sosial pegawai.
Adapun media sosial yang dipantau antara lain Instagram, Facebook, atau Twitter (X).
Baca Juga: Profil Faisal Harris, Caleg PAN yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Bansos
Tujuannya untuk mencari tahu apakah pegawai Kemenkumham DKI melakukan pelanggaran netralitas ASN. Satgas juga bakal mengusut pengaduan dari pegawai atau masyarakat.
Jadi pegawai Kemenkumham DKI tidak boleh mempengaruhi atau dipengaruhi.
Mereka juga tidak boleh berpose dan tidak boleh menunjukkan jarinya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid