LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa gaji ASN dengan skema single salary sudah mulai diterapkan sehingga PNS dan PPPK harus tahu kabar terbaru ini.
Gaji PNS dalam single salary bisa tembus 2 digit dan disebut-sebut bisa setara dengan gaji pegawai BUMN.
Gaji PNS dalam skema single salary memang akan sangat besar dan naik drastis setiap bulannya di masing-masing jabatan.
Tak heran banyak ASN, termasuk kalangan PPPK, yang menantikan dan mendambakan nominal dalam sistem terbaru ini.
Selain itu, banyak juga yang menyebut Pegawai Negeri Sipil auto jadi lebih tajir dengan adanya skema single salary ini, lantaran gajinya bisa tembus 2 digit.
Meski sudah diterapkan, namun menurut MenPANRB, gaji Pegawai Negeri Sipil dalam skema single salary ini masih diterapkan terbatas.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid