LENGKONG, polhukam.id -- Tak hanya akan menerima kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen, THR PNS dan pensiunan di tahun 2024 juga siap cair dan disalurkan ke masing-masing golongan.
Tentu momen pencairan THR PNS dan pensiunan ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu di tahun 2024, apalagi nominalnya akan jauh lebih besar dari gaji pokok.
Pasalnya besaran THR PNS dan pensiunan di 2024 ini akan mengikuti kenaikan gaji pokok perbulan, tak heran banyak ASN sangat senang dan antusias menantikannya.
Pemerintah telah resmi memberikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN termasuk TNI dan POLRI, sementara pensiun naik 12 persen dan berlaku mulai Januari 2024.
Jadi meskipun tambahan 8 persen dan 12 persen belum dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin, tapi semuanya akan tetap dibayarkan pun secara rapel.
Maka dari itu untuk semua ASN selain menantikan THR PNS dan pensiunan, juga tengah menantikan pembayaran kenaikan gaji diatas.
Kenapa kenaikan gaji belum dibayarkan? Dikarenakan saat ini pemerintah belum merampungkan PP terbaru turunan UU ASN 2023, sehingga belum bisa diterbitkan, otomatis aturan kenaikan pun belum bisa dibayarkan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid