Jadi meskipun Jokowi telah resmi meneken PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan, namun tetap belum bisa cair jika PP belum dikeluarkan dan disahkan.
Oleh karena itu THR PNS dan pensiunan 2024 pun sudah dipastikan akan ikut naik, ditambah lagi dengan tunjangan lain yang mengikat.
Kemudian terkait jadwal pencairannya kabarnya akan dibagikan lebih cepat dari jadwal tahun sebelumnya hal ini masih dalam rencana.
Lantas berapakah besaran THR PNS dan pensiunan yang akan diterima semua golongan di tahun 2024? Yuk simak rinciannya.
Kini peraturan mengenai pemberian THR untuk PNS dan pensiunan masih mengacu kepada PP nomor 15 tahun 2023.
Adapun perbedaan antara komponen THR bagi PNS dan pensiunan. Pada PNS pun masih dibedakan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid