LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan pensiunan PNS sebenarnya sudah terhitung sejak Januari 2024 ini.
Namun kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum bisa dicairkan oleh PT Taspen karena PP yang mengatur mengenai kenaikan gaji ini belum diterbitkan pemerintah.
PP Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut saat ini penerbitannya sedang dipercepat. Hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin kesejahteraan pensiunan PNS meningkat.
Seperti diketahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini naik sebesar 12 persen, dan kenaikan gaji tersebut akan dihitung mulai bulan Januari 2024.
Realisasi kenaikan gaji pensiunan PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli yang berimbas kepada perekonomian masyarakat.
Meski demikian para pensiunan PNS ini harus bersabar menunggu PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini terbit sehingga bisa secepatnya mendapatkan pencairan dari PT Taspen.
Baca Juga: Berpotensi Ganggu Operasional PLTA, Pemprov Jabar Tertibkan KJA di Waduk Cirata
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid