Tidak hanya itu skema pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS ini menggunakan skema rapel, skema ini sudah pernah digunakan pada tahun 2019 lalu.
Maka dari itu untuk penggajian bulan Februari ini jika PP kenaikan gaji belum diterbitkan maka gaji yang diterima pensiunan PNS akan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS ketika kenaikan 12 persen sudah direalisasikan
- Golongan : Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.
- Golongan: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.
- Golongan): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid