Presiden Jokowi Telah Teken Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Gaji yang Segera Direalisasikan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 14:31 WIB
Presiden Jokowi Telah Teken Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besaran Gaji yang Segera Direalisasikan

Tidak hanya itu skema pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS ini menggunakan skema rapel, skema ini sudah pernah digunakan pada tahun 2019 lalu.

Maka dari itu untuk penggajian bulan Februari ini jika PP kenaikan gaji belum diterbitkan maka gaji yang diterima pensiunan PNS akan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS ketika kenaikan 12 persen sudah direalisasikan

Gaji pokok pensiunan PNS

- Golongan : Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.

- Golongan: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.

- Golongan): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler