LENGKONG, polhukam.id -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya melalui fitur yang telah disediakan.
Pengelolaan atau manajemen kinerja ini nantinya akan menjadi dasar perhitungan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru dengan status PPPK maupun guru dengan status PNS serta kepala sekolah.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini akan dilakukan melalui fitur yang sudah diintegrasikan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja milik BKN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut bahwa fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi para guru dan juga kepala sekolah.
Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikburistek Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tengang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
Adanya fitur ini bertujuan untuk memberikan efisiensi bagi guru PNS dan PPPK, serta kepsek untuk melakukan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Apakah Bisa Dipakai Tes Selanjutnya? Ini Jawaban Kemdikbudristek
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid