Tak hanya itu, Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. Sedangkan kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Nunuk menegaskan agar ASN guru dan kepala sekolah bisa memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di yang tercantum di website link.tree/pengelolaankinerjapmm.
Kemendikbudristek juga sudah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Nunuk juga menegaskan bahwa penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK diukur berdasarkan pengelolaan kinerja. Bahkan untuk penilaian jenjang karier nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menjelaskan bahwa fitur ini sangat penting bagi kepsek, guru PNS dan guru PPPK. Pasalnya, dengan fitur ini, penilaian untuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya akan lebih adil.
Kebijakan penilaian kinerja untuk kepsek, guru PNS dan guru PPPK ini selain menjadi tolak ukur perhitungan tunjangan juga memiliki 3 manfaat utama, diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Soal Nasib Guru Honorer Status P di PPPK Guru 2023, Begini Kata Kemdikbudristek
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid