polhukam.id -- Tahun 2024 menjadi tahun terbaik untuk PNS, karena selain adanya kenaikan gaji pokok, ada tambahan periode kenaikan pangkat terbaru.
Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023, telah mengatur soal periode kenaikan pangkat PNS, yang awalnya 2 kali setahun, jadi 6 kali setahun.
Kenaikan periode pangkat PNS jadi 6 kali dalam setahun itu akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Kabar tersebut menyusul setelah pemerintah juga akan merumuskan aturan soal kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2024.
Peraturan BKN Pasal 1 menyebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Maka untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja, perlu menambah periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.
Mulai bulan Januari 2024, bahwa kenaikan pangkat PNS akan berlaku menjadi 6 periode dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya 2 periode saja.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid