Tambahan periode pangkat PNS dan kenaikan gaji pokok PNS 2024 ini menjadi kabar baik sekaligus gembira bagi para pegawai.
Periode pangkat PNS yang bertambah menjadi 6 periode berlaku pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
BKN menekankan bahwa tambahan periode pangkat PNS ini bukan berarti membuat PNS bisa ajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun.
Namun masa pengusulan kenaikan pangkat PNS ini periodenya ditambah, dan akan lebih banyak memberi kesempatan bagi para PNS dalam satu tahun.
Periode kenaikan pangkat PNS menjadi salah satu bangian dari program untuk mempercepat layanan manajemen ASN melalui satu sistem antara BKN dan instansi.
PNS bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan kurun waktu 6 periode selama satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid