Ridwan Kamil Akan Dapat Konsekuensi Ini dari Bawaslu Saat Terbukti Langgar Aturan Kampanye

- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:31 WIB
Ridwan Kamil Akan Dapat Konsekuensi Ini dari Bawaslu Saat Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh 11 Maret 2024, Lebaran 10 April 2024! Pemerintah Kapan?

Dalam rekaman video, Ridwan Kamil terlihat bernyanyi dan berjoget di atas panggung Badan Permusyawaratan Desa, turut memberikan uang kepada salah satu peserta.

PDIP Jabar berharap Bawaslu Jabar dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, dalam berita terkait, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat secara resmi melaporkan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan atribut pasangan calon nomor urut 2 dalam acara Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

Naga Sentana dari BBHAR PDI Perjuangan Jabar menjelaskan bahwa video yang beredar menunjukkan Ridwan Kamil menggunakan atribut khas calon presiden nomor urut 2, diduga melakukan kampanye terselubung di hadapan anggota BPD.

PDI Perjuangan Jabar meminta Bawaslu untuk menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku jika pelanggaran terbukti.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, belum mengecek laporan pada Ridwan Kamil tersebut dan menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler