Ridwan Kamil Akan Dapat Konsekuensi Ini dari Bawaslu Saat Terbukti Langgar Aturan Kampanye

- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:31 WIB
Ridwan Kamil Akan Dapat Konsekuensi Ini dari Bawaslu Saat Terbukti Langgar Aturan Kampanye

LENGKONG, polhukam.id -- Nama Ridwan Kamil tengah hangat diperbincangkan, karena adanya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sedang menyelidiki potensi pelanggaran tahapan kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran akan direspons oleh Bawaslu.

Jika ada indikasi pelanggaran, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi sesuai prosedur.

Baca Juga: Berdiri Sejak 1920, Jembatan Legend di Jawa Barat Ini Diperbaiki dengan Biaya Fantastis Senilai Rp101 Miliar

Nuryamah menekankan perlunya informasi lebih detail sebelum membuat penilaian dan menyebutkan bahwa supervisi belum dilakukan.

Keputusan pemanggilan Ridwan Kamil akan bergantung pada hasil pleno rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyatakan perlunya pengecekan terkait laporan yang masuk.

Bawaslu Jabar baru mengetahui melalui berita dan bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil.

Naga Sentana dari BBHAR PDI Perjuangan Jabar menyebut adanya pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan ASN oleh Ridwan Kamil dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Naga menjelaskan bahwa dalam video berdurasi 88 detik, Ridwan Kamil menggunakan atribut pasangan calon dalam kegiatan BPD. Pihak PDIP Jabar melaporkan hal ini kepada Bawaslu Jabar untuk tindak lanjut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler