Melansir laman Palm Oil Indonesia pada Kamis (2/6/2022), pembangunan kebun sawit di lahan gambut di Indonesia juga tidak serta merta dibiarkan ilegal atau diluar pengawasan yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan ekosistem lahan gambut dalam PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan ekosistem gambut terbagi menjadi dua fungsi, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya. Salah satu budidaya yang dilakukan di lahan gambut ialah pembangunan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, kebijakan dan pedoman tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di lahan gambut juga sudah dimiliki Indonesia melalui Permentan No. 14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) juga telah memiliki standar teknik budidaya kelapa sawit di lahan gambut baik berupa pengolahan lahan gambut hingga jumlah dan jenis pupuk yang dibutuhkan kebun sawit gambut.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid