11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan: Kronologi, Dampak, dan Solusi 2026
Oleh: Rosadi Jamani
Pemerintah secara resmi menonaktifkan 11 juta penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan efektif per 1 Februari 2026. Keputusan ini berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Penonaktifan
Penonaktifan massal ini merupakan hasil pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, BPS, dan Bappenas. Tujuannya adalah menertibkan data agar bantuan tepat sasaran, yaitu hanya untuk warga desil 1-5 (kelompok sangat miskin hingga pas-pasan). Sebelumnya, terdapat indikasi kebocoran, termasuk 1.824 individu dari desil 9-10 (kelompok mampu) yang masih menerima subsidi.
Dampak Langsung pada Masyarakat dan Pasien
Kebijakan ini menimbulkan gejolak di lapangan. Banyak pasien, termasuk yang menjalani cuci darah rutin dan kemoterapi kanker, ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaannya mendadak nonaktif. Kelompok seperti Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan gangguan serius pada terapi kesehatan anggotanya.
Respons dan Kritik dari Publik serta Lembaga
Kebijakan ini menuai kritik tajam. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan BPJS Watch menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional atas kesehatan. DPR RI dari berbagai fraksi juga menyatakan keberatan, menekankan bahwa pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, terutama yang kronis.
Artikel Terkait
4 Alasan Tersembunyi Jokowi Desak Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi Cerdas atau Ambisi Terselubung?
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin