11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan! Apa Dampaknya Bagi Pasien Kronis & Solusi 2026?

- Jumat, 13 Februari 2026 | 07:50 WIB
11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan! Apa Dampaknya Bagi Pasien Kronis & Solusi 2026?

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan: Kronologi, Dampak, dan Solusi 2026

Oleh: Rosadi Jamani

Pemerintah secara resmi menonaktifkan 11 juta penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan efektif per 1 Februari 2026. Keputusan ini berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Penonaktifan

Penonaktifan massal ini merupakan hasil pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, BPS, dan Bappenas. Tujuannya adalah menertibkan data agar bantuan tepat sasaran, yaitu hanya untuk warga desil 1-5 (kelompok sangat miskin hingga pas-pasan). Sebelumnya, terdapat indikasi kebocoran, termasuk 1.824 individu dari desil 9-10 (kelompok mampu) yang masih menerima subsidi.

Dampak Langsung pada Masyarakat dan Pasien

Kebijakan ini menimbulkan gejolak di lapangan. Banyak pasien, termasuk yang menjalani cuci darah rutin dan kemoterapi kanker, ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaannya mendadak nonaktif. Kelompok seperti Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan gangguan serius pada terapi kesehatan anggotanya.

Respons dan Kritik dari Publik serta Lembaga

Kebijakan ini menuai kritik tajam. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan BPJS Watch menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional atas kesehatan. DPR RI dari berbagai fraksi juga menyatakan keberatan, menekankan bahwa pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien, terutama yang kronis.

Solusi dan Kesepakatan Transisi 3 Bulan

Halaman:

Komentar