Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022, PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang memiliki tugas sebagai berikut.
(a) Mengawasi persiapan pemungutan suara;
(b) Melaksanakan pemungutan suara;
(c) Menyiapkan penghitungan suara;
(d) Melaksanakan penghitungan suara;
(e) Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
(f) Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan;
(g) Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan; dan
(h) Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid