LENGKONG, polhukam.id – Jepang adalah salah satu negara impian bagi beberapa pekerja Indonesia.
Pasalnya Jepang menawarkan gaji yang fantastis mencapai ratusan juta per bulan bagi para pekerjanya sesuai profesi dan wilayah tempat bekerja.
Bagi Anda yang berminat bekerja di negeri sakura, perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji kerja di Jepang dan UMRnya.
Melansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo Jepang, jam kerja pekerja di Jepang adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Di industri tertentu, jam kerja pekerja bisa mencapai 44 jam per minggu.
Batas jam lembur ditetapkan 15 jam per minggu, 27 jam per 2 minggu, atau 43 jam per 4 minggu.
Kemudian ditetapkan pula dalam hitungan bulan yakni 45 jam per bulan, 81 jam per 2 bulan, atau 120 jam per 3 bulan.
Jika ditotal dalam setahun, jam lembur dibatasi hanya sampai 360 jam per tahun.
Pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur dan bekerja hingga tengah malam berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid