Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:01 WIB
Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

LENGKONG, polhukam.id – Jepang adalah salah satu negara impian bagi beberapa pekerja Indonesia.

Pasalnya Jepang menawarkan gaji yang fantastis mencapai ratusan juta per bulan bagi para pekerjanya sesuai profesi dan wilayah tempat bekerja.

Bagi Anda yang berminat bekerja di negeri sakura, perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji kerja di Jepang dan UMRnya.

Baca Juga: Jalan Tol Terpanjang di Jawa Barat Ini Didanai Jepang Rp5,03 Triliun, Desain Unik Tak Sentuh Tanah dan Berbentuk Flyover

Melansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo Jepang, jam kerja pekerja di Jepang adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Di industri tertentu, jam kerja pekerja bisa mencapai 44 jam per minggu.
Batas jam lembur ditetapkan 15 jam per minggu, 27 jam per 2 minggu, atau 43 jam per 4 minggu.

Kemudian ditetapkan pula dalam hitungan bulan yakni 45 jam per bulan, 81 jam per 2 bulan, atau 120 jam per 3 bulan.

Jika ditotal dalam setahun, jam lembur dibatasi hanya sampai 360 jam per tahun.
Pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur dan bekerja hingga tengah malam berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen.

Halaman:

Komentar

Terpopuler