Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:01 WIB
Tabel Gaji Kerja di Jepang 2024, Profesi dan Wilayah Ini Capai Ratusan Juta

Baca Juga: Tak Hanya Sumedang, Gempa Dahsyat di Awal Tahun Juga Guncang Jepang: Ancaman Tsunami Hingga ke Negara Ini

Sementara itu, pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur resmi berhak menerima uang lembur sebesar 35 persen.

Menurut UU Tenaga Kerja, hari libur resmi adalah 1 hari seminggu atau 4 hari sebulan.

Pemerintah Indonesia menetapkan gaji kerja di Jepang harus dibayar dalam bentuk mata uang bukan saham.

Gaji kerja di Jepang harus diterima penuh dan secara langsung oleh pekerja sebulan sekali pada tanggal yang telah ditentukan sesuai UU Standar Tenaga Kerja.

Hal tersebut tidak termasuk pengurangan seperti pajak dan premi asuransi yang akan dipotong oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Gempa Tektonik M7.4 di Jepang, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami untuk Wilayah Indonesia

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler