Sementara itu, pekerja yang lembur karena bekerja saat hari libur resmi berhak menerima uang lembur sebesar 35 persen.
Menurut UU Tenaga Kerja, hari libur resmi adalah 1 hari seminggu atau 4 hari sebulan.
Pemerintah Indonesia menetapkan gaji kerja di Jepang harus dibayar dalam bentuk mata uang bukan saham.
Gaji kerja di Jepang harus diterima penuh dan secara langsung oleh pekerja sebulan sekali pada tanggal yang telah ditentukan sesuai UU Standar Tenaga Kerja.
Hal tersebut tidak termasuk pengurangan seperti pajak dan premi asuransi yang akan dipotong oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Gempa Tektonik M7.4 di Jepang, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami untuk Wilayah Indonesia
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid