Dituding Bagi-bagi Uang ke Aparatur Desa hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Lagi Lomba

- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:01 WIB
Dituding Bagi-bagi Uang ke Aparatur Desa hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Lagi Lomba

LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu karena dituding bagi-bagi uang ke aparatur desa.

Laporan terhadap Ridwan Kamil tersebut dibuat oleh DPD PDIP Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024.

Ridwan Kamil diduga telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana juga menuding Ridwan Kamil melakukan kegiatan bagi-bagi uang.

Tudingan tersebut muncul dari beberapa informasi yang tersebar di media sosial.

Mendengar hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian buka suara.

Baca Juga: Terdengar Sampai Kabin, Jalan Tol Ini Bisa Bernyanyi jika Dilalui Mobil! Lagunya Cegah Hal Mengerikan Terjadi

Halaman:

Komentar

Terpopuler