LENGKONG, polhukam.id -- Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu karena dituding bagi-bagi uang ke aparatur desa.
Laporan terhadap Ridwan Kamil tersebut dibuat oleh DPD PDIP Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ridwan Kamil diduga telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana juga menuding Ridwan Kamil melakukan kegiatan bagi-bagi uang.
Tudingan tersebut muncul dari beberapa informasi yang tersebar di media sosial.
Mendengar hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian buka suara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid