MAJALENGKA, polhukam.id- Sebanyak 27.489 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Majalengka untuk Pemilu 14 Februari 2024 akan dilantik di kantor kecamatan masing-masing pada 25 Januari 2024.
Pelantikan diagendakan KPU Kabupaten Majalengka secara serentak.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama menyebut, setiap KPPS di Kabupaten Majalengka beranggotakan 7 orang.
"Masing-masing anggota memiliki tugasnya sendiri. Pelantikan secara serentak tanggal 25 Januari 2024 di kecamatan masing - masing," katanya, Senin, 22 Januari 2024.
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Rencananya, pelantikan KPPS dilakukan PPS setempat yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
KPPS sendiri memiliki masa kerja sebulan, sejak 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid