Diburu Selama 6 Bulan, Polres Cianjur Tangkap Pelaku ‘Monster’ Pedofil di Lampung

- Rabu, 24 Januari 2024 | 21:30 WIB
Diburu Selama 6 Bulan, Polres Cianjur Tangkap Pelaku ‘Monster’ Pedofil di Lampung

AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, NS mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, kemudian membunuhnya.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Maut di Cianjur, Satpol PP dan Damkar Sidak Tempat Usaha

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sementara itu S, mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.

Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler