polhukam.id -- Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali melakukan penyadapan terhadap perangkat pengguna.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri foto, hingga m-banking.
Data-data tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras pengguna agar membayar pinjaman.
Baca Juga: Curiga Pacar Selingkuh? 4 Cara Sadap Whatsapp Terbaru Diam-diam Tanpa Aplikasi, Pasti Work!
Berikut ini adalah ciri-ciri HP yang disadap oleh pinjol ilegal:
1. Menerima panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal
Panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal biasanya berisi ancaman dan teror untuk memaksa pengguna membayar pinjaman.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid