Tak Heran Jadi Rebutan, Daftar Gaji PPPK 2024 Setelah Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 7 JUTA

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:00 WIB
Tak Heran Jadi Rebutan, Daftar Gaji PPPK 2024 Setelah Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 7 JUTA

polhukam.id -- Diketahui gaji PPPK golongan I sampai golongan XVII mengalami kenaikan yang cukup siginifikan di tahun 2024.

Kenaikan gaji PPPK tahun ini berdasarkan APBN 2024 yang sudah disahkan pemerintah

Adapun gaji PPPK 2024 mendapatkan kenaikan sebesar 8 pesen.

Baca Juga: Maaf Beribu Maaf, Rekrutmen PPPK 2024 Hanya Kebagian 2 Periode Saja, Ini Jadwal dan Formasinya

Kabar tersebut langsung disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Tidak hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saha, kenaikan gaji 8 persen juga berlaku untuk PNS, Polri, hingga TNI.

Sebagai informasi, golongan I merupakan golongan terendah dalam struktur PPPK, sedangkan golongan XVII yang tertinggi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler