Pembagiian golongan tersebut menjadi tingkatan besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya.
Jika sesuai aturan besaran gaji terbaru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Sayangnya sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian kenaikan gaji PPPK 2024.
Maka dari itu, gaji PPPK saat ini masih mengikuti Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Inilah besaran gaji PPPK 2024 golongan I sampai golongan XVII setelah naik 8 persen:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid