Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:30 WIB
Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.
(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Baca Juga: Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.
Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.

Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran BPJS peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.

Peserta PPU, terdiri atas PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat di Puskesmas? Begini Caranya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler