polhukam.id Presiden Jokowi menolak Firli Bahuri berhenti dari KPK dengan tidak memproses keppres pemberhentian. Istana menilai permintaan berhenti yang diajukan Firli tidak memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui hal itu, karena lembaganya telah menerima surat tembusan dari Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri Firli. Artinya, keppres pemberhentian sementara Firli masih berlaku.
"Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi, di Gedung KPK, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan
UU KPK mengatur pemberhentian pimpinan KPK dilakukan kalau meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Sementara Firli tidak menyatakan pengunduran diri tetapi meminta berhenti.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pemberhentian Firli bisa diterapkan menunggu proses hukum berikutnya. Firli yang menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi, juga menunggu keputusan sidang etik Dewas KPK yang bakal dibacakan pada 27 Desember mendatang.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya