polhukam.id Presiden Jokowi menolak Firli Bahuri berhenti dari KPK dengan tidak memproses keppres pemberhentian. Istana menilai permintaan berhenti yang diajukan Firli tidak memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui hal itu, karena lembaganya telah menerima surat tembusan dari Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri Firli. Artinya, keppres pemberhentian sementara Firli masih berlaku.
"Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi, di Gedung KPK, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan
UU KPK mengatur pemberhentian pimpinan KPK dilakukan kalau meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Sementara Firli tidak menyatakan pengunduran diri tetapi meminta berhenti.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pemberhentian Firli bisa diterapkan menunggu proses hukum berikutnya. Firli yang menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi, juga menunggu keputusan sidang etik Dewas KPK yang bakal dibacakan pada 27 Desember mendatang.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf