LENGKONG, AYOBANDUNG -- Uji coba skema gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia mulai tahun 2024.
Konsep ini menghadirkan potensi gaji PNS yang bisa mencapai dua digit lebih besar dari sistem gaji konvensional.
Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama pada tahun 2024, sejalan dengan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Single Salary Segera Diuji Coba, PNS Golongan 3B akan Dapat Gaji Beserta 2 Tunjangan Tambahan
Single salary adalah sistem gaji yang menyatukan berbagai komponen pendapatan PNS menjadi satu jenis penghasilan.
Terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), skema ini juga menerapkan sistem grading untuk menentukan besaran gaji berdasarkan level atau peringkat nilai/harga jabatan.
Penerapan grading ini disesuaikan dengan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid