LENGKONG, polhukam.id -- Kabar baik bagi ASN PNS, PPPK, TNI, dan Polri mengenai Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang dijadwalkan cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.
THR merupakan tunjangan yang menjadi hak setiap ASN PNS yang diberikan beberapa hari sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri.
Jadwal pembayaran THR PNS 2024 dikonfirmasi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Namun, apa yang menjadi penyebab pencairan THR bagi ASN PNS, TNI, dan Polri lebih cepat? Simak penjelasannya hingga akhir artikel.
Dalam Keppres nomor 7 tahun 2024, terdapat empat diktum. Diktum pertama menetapkan cuti bersama ASN pada tahun 2024 dengan jadwal sebagai berikut:
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid