polhukam.id - Keluarga penerima manfaat (KPM) harus tahu, tidak semua orang yang terdaftar di DTKS bisa dapat bansos beras 10 kilogram di tahun 2024.
Selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memang memakai DTKS sebagai acuan pemberian bansos.
Warga miskin dan rentan miskin yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Sejarah UGM yang Belum Banyak Diketahui Orang, Berawal dari 6 Fakultas Kini Jadi 18 Fakultas
Akan tetapi, di tahun 2024 ini pemerintah tidak memakai DTKS sebagai satu-satunya data acuan dalam penyaluran bansos beras 10 kilogram.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, pemerintah tahun ini menyertakan Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Oleh sebab itu, tidak semua KPM PKH dan BPNT pasti dapat bansos beras 10 kilogram.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid