polhukam.id - Keluarga penerima manfaat (KPM) harus tahu, tidak semua orang yang terdaftar di DTKS bisa dapat bansos beras 10 kilogram di tahun 2024.
Selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memang memakai DTKS sebagai acuan pemberian bansos.
Warga miskin dan rentan miskin yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Sejarah UGM yang Belum Banyak Diketahui Orang, Berawal dari 6 Fakultas Kini Jadi 18 Fakultas
Akan tetapi, di tahun 2024 ini pemerintah tidak memakai DTKS sebagai satu-satunya data acuan dalam penyaluran bansos beras 10 kilogram.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, pemerintah tahun ini menyertakan Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Oleh sebab itu, tidak semua KPM PKH dan BPNT pasti dapat bansos beras 10 kilogram.
Karena bisa saja orang yang terdaftar di DTKS sudah cukup terbantu dengan adanya bansos PKH dan BPNT sehingga tidak perlu bansos beras 10 kilogram.
Dengan demikian, alokasi yang ada bisa disalurkan kepada warga miskin yang belum terdaftar di DTKS agar semakin banyak yang terbantu.
Jadi KPM yang di tahun 2024 ini namanya dicoret dari penerima bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) harap bersabar.
Baca Juga: Inilah Profesi Baru yang Belum Bisa Digantikan Oleh AI, Dirut BRI Beri Penjelasan dalam WEF 2024
Terlepas dari hal itu, saat ini tercatat sudah ada 10 wilayah di Indonesia yang sudah mulai melakukan penyaluran bansos beras 10 kilogram. Berikut rinciannya.
- Bogor
- Balikpapan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid