Tabel Kenaikan Gaji PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Februari Masing-Masing Golongan Terima Segini

- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:01 WIB
Tabel Kenaikan Gaji PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Februari Masing-Masing Golongan Terima Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Setelah penantian selama hampir lima tahun akhirnya kini kenaikan gaji PNS telah diresmikan dan akan segera cair.

Sebenarnya pengumuman terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah diumumkan Jokowi sejak 16 Agustus 2023 lalu.

Namun kepastian nominal kenaikan gaji tersebut baru bisa diketahui para PNS setelah PP Nomor 5 tahun 2024 dirilis oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah Bakal Makin Sejahtera! Selain Gaji Pokok, PNS Akan Dapat Jatah Uang Ini Setiap Harinya

Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 tersebut memuat tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu dan akan segera diterapkan pada pencairan gaji PNS pada bulan Februari 2024.

Kenaikan gaji senilai fantastis tersebut diberikan kepada para PNS sebagai upaya meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan guna mencapai transformasi ekonomi lebih baik.

Halaman:

Komentar

Terpopuler