Laporan Kekurangan Gaji PNS-PPPK Sebesar 8 Persen Dilakukan Maret, Ini Info Lengkap Penyesuaian Gapok ASN dan Pensiunan

- Jumat, 02 Februari 2024 | 14:01 WIB
Laporan Kekurangan Gaji PNS-PPPK Sebesar 8 Persen Dilakukan Maret, Ini Info Lengkap Penyesuaian Gapok ASN dan Pensiunan

LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyesuaian gaji PNS dan pensiunan ini untuk Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, efektif mulai 1 Januari 2024.

Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk PPPK, PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.

Baca Juga: Gaji PNS TNI Polri Meningkat 8 Persen 2024 Belum Cair, Kekurangan Gapok Januari Februari Dibayar di Tanggal Ini

Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah.

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan, menyatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.

Dia menyebut, penyesuaian gaji PNS, PPPK hingga pensiunan juga bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Halaman:

Komentar

Terpopuler