Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.
Sekalian melaporkan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Terkait pembayaran pensiun pokok, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.
Pensiunan dan penerima tunjangan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024, yang akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Astera mengaku pihaknya berharap penyesuaian Gaji PNS PPPK dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek multiplier bagi roda perekonomian.
Baca Juga: PNS, PPPK, Pensiunan Mohon Bersabar, Kenaikan Gaji Tidak Akan Dibayar Bulan Februari, Tapi...
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid